Hak cipta adalahhak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk untuk itu dengan tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku. Dengan adanya sistem informasi hak kekayaan intelektuan yang integral dan mudah diakses masyarakat, diharapkan permohonan pendaftaran HAKI di Indonesia untuk menghindari pembajakan yang berujung pada kehidupan yang beradab dan menghormati hak hasil karya orang lain.
Suatu software diciptakan melalui proses penulisan kode-kode perintah dari programmer memerlukan penguasaan pengetahuan yang cukup dan teknik dalam bahasa pemrograman juga kesabaran dalam penulisan kode-kode tersebut sehingga dihasilkan source code dan program komputer yang berupa teks, atau graph yang dapat dimengerti orang yang mengerti bahasa pemrograman. Source code tidak dapat domengerti oleh komputer sehingga harus di-compile dengan compiler agar berbentuk program yang dapat dimengerti komputer dan dapat dijalankan dalam bentuk binary code.
Program komputer sendiri didefinisikan sebagai suatu kumpula perintah yang digunakan secara langsung atau tidak langsung pada suatu komputer agar memberikan hasil tertentu. Perlindungan program komputer melalui UUHC sekarang ini tidak lepas dari adanya perkembangan hak cipta khususnya untuk program komputer dengan berbagai pengaturan.
Dalam perjanjian internasional yang menyangkut hak cipta yaitu General Agreement on tariff and Trade/GATT sebagai perjanjian perdagangan multilateral. Dalam konferensinya di uruguay, GATT telah menghasilkan aspek-aspek dagang HAKI atau TRIP'S (Trade Related Aspect of Intelectual Property Rights) yang memuat norma-norma dan standar perlindungan bagi karya intelektual manusia dan menempatkannya perjanji9an internasional di bidang HAKI untuk penegakan hukum secara ketat. TRIP's memuat tentang perlindungan tentang program komputer dalam bentuk source code atau object code dan compilasi data.
Indonesia pada tahun 1987 menyempurnakan UUHC 1982 dengan UUHC No. 7 Tahun 1987 tentang perubahan atas UU No. 6 tahun 1982 tentang hak cipta.
UUHC1987 belum memenuhi kriteria TRIP's tentang jangka waktu perlindungan karya cipta, ketentuan mengenai rent rights, dan tidak mengatur perlindungan terhadap kode sehingga terjadi peniruan source code, modifikasi source code, atau membuka rahasia binary code oleh pihak yang tidak berhak.
Pada tahun 1997 UUHC 1987 disempurnakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 1997 dimana jangka waktu perlindungan program komputer menjadi 50 tahun sejak pertama kali diumumkan dan ada ketentuan tentang hak sewanya.
UUHC tahun 1997 ternyata masih belum melindungi elemen-elemen yang membangun program komputer sehingga pada tahun 2002 Indonesia merevisi dengan Undang-Undang Republik IndonesiaNo. 19 tahun 2002. Dalam pasal 1 ayat (8) disebutkan bahwa:
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. (Cuplikan UUHC dari http://www.aminsupriyono.co.cc/2010/11/01/uuhc-no-192002/)
Menurut UUHC, pengalihan atas hak cipta dapat dilakukan agar pihak lain selain pencipta dapat menikmati manfaat dari suatu karya cipta. Jika terjadi pengalihan atas hak cipta maka hak cipta yang semula dimiliki oleh pencipta akan beralih pula pda pihak lain, sehingga pencipta akan kehilangan kepemilikan atas hak cipta tersebut. Untuk menghindari kondisi tersebut, maka pencipta menggunakan lisensi kepada pihak lain sehingga pihak lain hanya menggunakan sebagian hak yang dimiliki pencipta seperti menikmati karya cipta secara ekonomis untuk menggunakan, menyewakan, atau menggandakan hak cipta. Sehingga jika terjadi pelanggaran hak cipta, pencipta dapat melakukan penuntutan.
Pada dasarnya lisensi adalah pemberian izin yang latarbelakangnya bergantung pada masing-masing pihak. Ada pihak yang memberikan secara cuma-cuma, ada yang secara pamrih atau dengan ketentuan tertentu, dan sebagainya. secara umum lisensi terdiri atas:
- lisensi komersial, biasanya dijumpai pada software seperti Microsoft, Lotus, atau Oracle
- Lisensi trial, biasanya pada sofrware untuk keperluan demo. Fasilitasnya tidak selengkap Versi pro-nya. versi ini hanya sebagai iming-iming agar orang mau membeli versi pro-nya. Contoh software trial license yaitu Adobe PhotoShop CS5 12.0.1, Autodesk 3ds Max 2011 13.0, AnyDVD 6.7.3.0, dan lain-lain
- Lisensi untuk noncommercial use, biasanya diperuntukkan bagi kalangan pendidikan atau keperluan pribadi. contohnya Star office
- Lisensi Shareware, biasanya ditemui pada software perusahaan kecil. contohnya Marketing Primer 1.1 , winzip, Mc Afee antivirus
- Lisensi Freeware, biasanya tidak diminta bayaran dan memberikan fasilitas tambahan, contohnya CPU-Z 1.56, RarMonkey 1.5,Dr.WEB CureIt! 6.00.5 [25.11.2010] Free Anti-virus
- Lisensi royal-free binaries, serupa dengan freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library dan bukan suatu software.
- Lisensi lain yang berasal dari konsep opensource, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Program yang menggunakan lisensi opensource contohnya Linux, MPEG-1/2 DirectShow Decoder Filter 0.1.2, UNetbootin 4.94,
Apache,
FreeBSD, OpenXava 4.0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar