Kita semua mengetahui bahwa ada orang cebol. Tetapi adakah segolongan manusia yang tinggi badannya melebihi rata-rata, seperti halnya orang cebol tingginya kurang dari rata-rata? Jawabannya adalah tidak. Tinggi badan berbeda-beda di seluruh dunia. Beberapa bangsa, seperti bangsa Eskimo, bangsa Lapp, dan suku-suku Indian tertentu di Afrika Timur rata-rata tinggi badannya 6 kaki atau lebih. Tetapi mereka bukanlah raksasa.
Sebetulnya raksasa itu hanya ada dalam dongeng-dongeng atau hikayat. Di berbagai bagian Eropa dan Asia terdapat dongeng-dongeng mengenai raksasa-raksasa yang hidup di zaman purbakala. Namun tidak ada bukti ilmiah bahwa orang-orang semacam itu betul-betul ada.
Meskipun demikian , kita semua mengetahui bahwa adanya raksasa-raksasa yang tampil di sirkus atau pertunjukan-pertunjukan. Bagaimana mereka itu dapat berbadan setinggi itu? Malang sekali, biasanya orang –orang semacam itu adalah orang –orang yang menderita suatu kelainan dalam tubuhnya. Pada umumnya hal itu disebabkan adanya gangguan pada kelenjar yang terpenting dalam tubuh, yaitu kelenjar pituitrin.
Kelenjar pituitrin mengatur bekerjanya dan pertumbuhan berbagai alat tubuh. Kadang-kadang terjadi tumor pada kelenjar itu, yang menyebabkan kelenjar itu membesar. Kelenjar yang membesar itu lalu mulai menghasilkan hormon yang berlebihan, yang merupakan getah yang dihasilkan oleh kelenjar ini. Salahsatu hormon ini adalah hormon pertumbuhan, yang mempengaruhi besarnya alat-alat dan rangka tubuhnya.
Apabila hormon ini dihasilkan terlalu banyak pada waktu tulang-tulang sedang dalam proses pertumbuhan, maka tulang-tulang itu akan tumbuh terus. Oleh karena itu, orang itu tingginya dapat mencapai 8 kaki. Ini dinamai raksasa. Tetapi orang yang demikian itu sebetulnya hanya menjadi raksasa karena ada sesuatu yang tidak beres dengan tubuhnya.
Jumat, 03 Desember 2010
Jumat, 26 November 2010
Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran Hak Cipta di bidang komputer selain berupa pembajakan dan distribusi tanpa izin dari pencipta juga terjadi bila suatu software memiliki source code sama. Tindakan lain yang merupakan pelanggaran hak cipta seperti:
- Penggunaan program tanpa seizin dari pemegang hak cipta
- Perbanyakan dan pendistribusian tanpa seizin dari pemegang hak cipta
- Penyewaan tanpa izin
- Peniruan source code oleh pihak tak berhak tanpa seizin dari pemegang hak cipta
- Modifikasi source code oleh pihak tak berhak tanpa seizin dari pemegang hak cipta
- Membuka rahasia binary code
- Penggunaan hak cipta orang lain untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, laporan, kritik, atau tinjauan masalah yang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
- perbanyakan suatu ciptaan yang bukan berupa suatu program, secara terbatas serupa dengan perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan, atau dokumentasi nonkomersial yang hanya untuk kegiatannya.
- pembuatan salinan cadangan program untuk pemilik komputer personal yang hanya digunakan sendiri.
Rabu, 24 November 2010
Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Etika moral dalam mengguakan perangkat baik software maupun hardware harus dijunjung tinggi, karena penggunaan teknologi canggih tanpa diimbangi dengan etika morel dan budi pekerti yang baik akan menyebabkan terjadinya penyalahgunaan teknologi yang memberikan dampak negatif bagi masyarakat.
Hak cipta adalahhak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk untuk itu dengan tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku. Dengan adanya sistem informasi hak kekayaan intelektuan yang integral dan mudah diakses masyarakat, diharapkan permohonan pendaftaran HAKI di Indonesia untuk menghindari pembajakan yang berujung pada kehidupan yang beradab dan menghormati hak hasil karya orang lain.
Suatu software diciptakan melalui proses penulisan kode-kode perintah dari programmer memerlukan penguasaan pengetahuan yang cukup dan teknik dalam bahasa pemrograman juga kesabaran dalam penulisan kode-kode tersebut sehingga dihasilkan source code dan program komputer yang berupa teks, atau graph yang dapat dimengerti orang yang mengerti bahasa pemrograman. Source code tidak dapat domengerti oleh komputer sehingga harus di-compile dengan compiler agar berbentuk program yang dapat dimengerti komputer dan dapat dijalankan dalam bentuk binary code.
Program komputer sendiri didefinisikan sebagai suatu kumpula perintah yang digunakan secara langsung atau tidak langsung pada suatu komputer agar memberikan hasil tertentu. Perlindungan program komputer melalui UUHC sekarang ini tidak lepas dari adanya perkembangan hak cipta khususnya untuk program komputer dengan berbagai pengaturan.
Dalam perjanjian internasional yang menyangkut hak cipta yaitu General Agreement on tariff and Trade/GATT sebagai perjanjian perdagangan multilateral. Dalam konferensinya di uruguay, GATT telah menghasilkan aspek-aspek dagang HAKI atau TRIP'S (Trade Related Aspect of Intelectual Property Rights) yang memuat norma-norma dan standar perlindungan bagi karya intelektual manusia dan menempatkannya perjanji9an internasional di bidang HAKI untuk penegakan hukum secara ketat. TRIP's memuat tentang perlindungan tentang program komputer dalam bentuk source code atau object code dan compilasi data.
Indonesia pada tahun 1987 menyempurnakan UUHC 1982 dengan UUHC No. 7 Tahun 1987 tentang perubahan atas UU No. 6 tahun 1982 tentang hak cipta.
UUHC1987 belum memenuhi kriteria TRIP's tentang jangka waktu perlindungan karya cipta, ketentuan mengenai rent rights, dan tidak mengatur perlindungan terhadap kode sehingga terjadi peniruan source code, modifikasi source code, atau membuka rahasia binary code oleh pihak yang tidak berhak.
Pada tahun 1997 UUHC 1987 disempurnakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 1997 dimana jangka waktu perlindungan program komputer menjadi 50 tahun sejak pertama kali diumumkan dan ada ketentuan tentang hak sewanya.
UUHC tahun 1997 ternyata masih belum melindungi elemen-elemen yang membangun program komputer sehingga pada tahun 2002 Indonesia merevisi dengan Undang-Undang Republik IndonesiaNo. 19 tahun 2002. Dalam pasal 1 ayat (8) disebutkan bahwa:
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. (Cuplikan UUHC dari http://www.aminsupriyono.co.cc/2010/11/01/uuhc-no-192002/)
Menurut UUHC, pengalihan atas hak cipta dapat dilakukan agar pihak lain selain pencipta dapat menikmati manfaat dari suatu karya cipta. Jika terjadi pengalihan atas hak cipta maka hak cipta yang semula dimiliki oleh pencipta akan beralih pula pda pihak lain, sehingga pencipta akan kehilangan kepemilikan atas hak cipta tersebut. Untuk menghindari kondisi tersebut, maka pencipta menggunakan lisensi kepada pihak lain sehingga pihak lain hanya menggunakan sebagian hak yang dimiliki pencipta seperti menikmati karya cipta secara ekonomis untuk menggunakan, menyewakan, atau menggandakan hak cipta. Sehingga jika terjadi pelanggaran hak cipta, pencipta dapat melakukan penuntutan.
Pada dasarnya lisensi adalah pemberian izin yang latarbelakangnya bergantung pada masing-masing pihak. Ada pihak yang memberikan secara cuma-cuma, ada yang secara pamrih atau dengan ketentuan tertentu, dan sebagainya. secara umum lisensi terdiri atas:
Hak cipta adalahhak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk untuk itu dengan tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku. Dengan adanya sistem informasi hak kekayaan intelektuan yang integral dan mudah diakses masyarakat, diharapkan permohonan pendaftaran HAKI di Indonesia untuk menghindari pembajakan yang berujung pada kehidupan yang beradab dan menghormati hak hasil karya orang lain.
Suatu software diciptakan melalui proses penulisan kode-kode perintah dari programmer memerlukan penguasaan pengetahuan yang cukup dan teknik dalam bahasa pemrograman juga kesabaran dalam penulisan kode-kode tersebut sehingga dihasilkan source code dan program komputer yang berupa teks, atau graph yang dapat dimengerti orang yang mengerti bahasa pemrograman. Source code tidak dapat domengerti oleh komputer sehingga harus di-compile dengan compiler agar berbentuk program yang dapat dimengerti komputer dan dapat dijalankan dalam bentuk binary code.
Program komputer sendiri didefinisikan sebagai suatu kumpula perintah yang digunakan secara langsung atau tidak langsung pada suatu komputer agar memberikan hasil tertentu. Perlindungan program komputer melalui UUHC sekarang ini tidak lepas dari adanya perkembangan hak cipta khususnya untuk program komputer dengan berbagai pengaturan.
Dalam perjanjian internasional yang menyangkut hak cipta yaitu General Agreement on tariff and Trade/GATT sebagai perjanjian perdagangan multilateral. Dalam konferensinya di uruguay, GATT telah menghasilkan aspek-aspek dagang HAKI atau TRIP'S (Trade Related Aspect of Intelectual Property Rights) yang memuat norma-norma dan standar perlindungan bagi karya intelektual manusia dan menempatkannya perjanji9an internasional di bidang HAKI untuk penegakan hukum secara ketat. TRIP's memuat tentang perlindungan tentang program komputer dalam bentuk source code atau object code dan compilasi data.
Indonesia pada tahun 1987 menyempurnakan UUHC 1982 dengan UUHC No. 7 Tahun 1987 tentang perubahan atas UU No. 6 tahun 1982 tentang hak cipta.
UUHC1987 belum memenuhi kriteria TRIP's tentang jangka waktu perlindungan karya cipta, ketentuan mengenai rent rights, dan tidak mengatur perlindungan terhadap kode sehingga terjadi peniruan source code, modifikasi source code, atau membuka rahasia binary code oleh pihak yang tidak berhak.
Pada tahun 1997 UUHC 1987 disempurnakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 1997 dimana jangka waktu perlindungan program komputer menjadi 50 tahun sejak pertama kali diumumkan dan ada ketentuan tentang hak sewanya.
UUHC tahun 1997 ternyata masih belum melindungi elemen-elemen yang membangun program komputer sehingga pada tahun 2002 Indonesia merevisi dengan Undang-Undang Republik IndonesiaNo. 19 tahun 2002. Dalam pasal 1 ayat (8) disebutkan bahwa:
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. (Cuplikan UUHC dari http://www.aminsupriyono.co.cc/2010/11/01/uuhc-no-192002/)
Menurut UUHC, pengalihan atas hak cipta dapat dilakukan agar pihak lain selain pencipta dapat menikmati manfaat dari suatu karya cipta. Jika terjadi pengalihan atas hak cipta maka hak cipta yang semula dimiliki oleh pencipta akan beralih pula pda pihak lain, sehingga pencipta akan kehilangan kepemilikan atas hak cipta tersebut. Untuk menghindari kondisi tersebut, maka pencipta menggunakan lisensi kepada pihak lain sehingga pihak lain hanya menggunakan sebagian hak yang dimiliki pencipta seperti menikmati karya cipta secara ekonomis untuk menggunakan, menyewakan, atau menggandakan hak cipta. Sehingga jika terjadi pelanggaran hak cipta, pencipta dapat melakukan penuntutan.
Pada dasarnya lisensi adalah pemberian izin yang latarbelakangnya bergantung pada masing-masing pihak. Ada pihak yang memberikan secara cuma-cuma, ada yang secara pamrih atau dengan ketentuan tertentu, dan sebagainya. secara umum lisensi terdiri atas:
- lisensi komersial, biasanya dijumpai pada software seperti Microsoft, Lotus, atau Oracle
- Lisensi trial, biasanya pada sofrware untuk keperluan demo. Fasilitasnya tidak selengkap Versi pro-nya. versi ini hanya sebagai iming-iming agar orang mau membeli versi pro-nya. Contoh software trial license yaitu Adobe PhotoShop CS5 12.0.1, Autodesk 3ds Max 2011 13.0, AnyDVD 6.7.3.0, dan lain-lain
- Lisensi untuk noncommercial use, biasanya diperuntukkan bagi kalangan pendidikan atau keperluan pribadi. contohnya Star office
- Lisensi Shareware, biasanya ditemui pada software perusahaan kecil. contohnya Marketing Primer 1.1 , winzip, Mc Afee antivirus
- Lisensi Freeware, biasanya tidak diminta bayaran dan memberikan fasilitas tambahan, contohnya CPU-Z 1.56, RarMonkey 1.5,Dr.WEB CureIt! 6.00.5 [25.11.2010] Free Anti-virus
- Lisensi royal-free binaries, serupa dengan freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library dan bukan suatu software.
- Lisensi lain yang berasal dari konsep opensource, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Program yang menggunakan lisensi opensource contohnya Linux, MPEG-1/2 DirectShow Decoder Filter 0.1.2, UNetbootin 4.94,
Apache,
FreeBSD, OpenXava 4.0
Akibat Tidak menghormati Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia dilakukan dan dilaksanakan dengan ketentun perundang-undangan yag berlaku. Menggunakan hak sendiri sebebas-bebasnya tanpa batas akan merugikan lingkungan seperti:
- mengganggu hak-hak kebebasan orang lain sehingg membuat hidu tidak nyaman tidak tertib dan kacau
- merupakan perbuatan yang melanggar aturan moral yang diakui umum dengan tiidak mengindahkan niorma agama, kesusilaan, kesopanan dan kehiduan bermasyarakat
- mengganggu keamanan dan ketertiban umum
- dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dan menimbulkan permusuhan, kebencian atau penghianantan
- dapat terjadi penghasutan, provokasi, fitnh yang dapat menimbulkan anarkisme
- dapat mengancam keselamatan dan nama baik
- menyebabkan kerusakan, tindak kekersan, hura huru, rekayasa dan konflik horizontan maupun vertikal
Tujuan Memperjuangkan HAM melalui IT
Suatu kegiatan mempunyai tujuan. apalagi prinsip Memperjuangkan HAM melalui IT bila tanpa tujuan maka akan sia-sia. Tujuan Memperjuangkan HAM melalui IT sendiri adala sebagai berikut:
- Mewujudkan kebebasan yang bertanggungjawab sebagai salahsatu pelaksanaan HAM sesuan dengan Pancasila
- Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin HAM
- mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreatifitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan kewajiban serta tanggungjawab dalam kehidupan demokrasi
- menempti tanggungjawab sosial dalam kehiduan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Memperjuangkan HAM melalui IT
Sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, manusia mempunyai hak dan kewajiban asasi yang sama. Hak asasi manusia berlaku dimana saja dan tidak didasarkan pada pengakuan manusia lain. Hal asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir atas anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Memperjuangkan HAM melalui IT bererti kita ikut menghargai hak-hak irang lain yang berhubungan dengan Teknologi. Usaha yang dilakukan pemerintah tentang penegakan HAM di Indonesia telah dilakukan terus menerus temasuk penyempurnaan perangkat hukumnya. Meskipun ada jamiinan secara konstitusional maupun dibentuk lembaga penegakan HAM tetapi belum menjamin bahwa HAM dilaksanakan dengan baik. Hal ini biasa terjadi karena beberapa alasan anrata lain:
- Tidak memiliki bukti-bukti yang cukup memadai
- Materi pengaduan tidak termsuk dalam masalah pelanggaran HAM
- Tuntutan yang tidak tepat
- Minimnya saksi-saksi sehingga tidak dapat dijadikan bukti yang akurat
Senin, 01 November 2010
Kamus indonesia inggris portable
Kalau mau translate..tapi nggak online??? emang kasihan.. kamus manual... males cari. NAH..ini pake digital. portable lagi... ya.. kalu mau nih ada yang gratis..
screenshoot:
Link:
screenshoot:
Link:
Portable task manager
bingung task manager didisable virus... apa admin...
ada alternatifnya.... pake aja yang portable tapi yang ini merupakan compilasi dari batch file
kalau mau nih gan, gambarnya:
ada alternatifnya.... pake aja yang portable tapi yang ini merupakan compilasi dari batch file
kalau mau nih gan, gambarnya:
Free Download Portable 7zip
Bagi yang suka kompresi pake 7zip... nih ada versi portablenya
deskripsi dari http://www.7zip.com/util/1/7Zip:
Open source and free archive utility that was developed by Igor Pavlov. 7Zip runs on Windows and includes both a GUI interface and a command line interface. The command line interface is also available on Linux and Mac.
Originally designed to compete with other file formats 7Zip sports the 7Z format which is an efficient compression format that competes head to head with Zip and RAR. the current version of 7Zip supports many other file formats including Zip and RAR (read only). Opposite to archive utilities like WinZip and WinRAR, 7Zip is completely free and open source which makes it the archive utility of choice to many.
7Zip supports many advanced features sometimes not found even in commercial archive tools such as 256 bit WinZip compatible AES encryption on both file and folder level.
PORTABLE
deskripsi dari http://www.7zip.com/util/1/7Zip:
Open source and free archive utility that was developed by Igor Pavlov. 7Zip runs on Windows and includes both a GUI interface and a command line interface. The command line interface is also available on Linux and Mac.
Originally designed to compete with other file formats 7Zip sports the 7Z format which is an efficient compression format that competes head to head with Zip and RAR. the current version of 7Zip supports many other file formats including Zip and RAR (read only). Opposite to archive utilities like WinZip and WinRAR, 7Zip is completely free and open source which makes it the archive utility of choice to many.
7Zip supports many advanced features sometimes not found even in commercial archive tools such as 256 bit WinZip compatible AES encryption on both file and folder level.
PORTABLE
Langganan:
Postingan (Atom)


