Jumat, 26 November 2010

Pelanggaran Hak Cipta

Pelanggaran Hak Cipta di bidang komputer selain berupa pembajakan dan distribusi tanpa izin dari pencipta juga terjadi bila suatu software memiliki source code sama. Tindakan lain yang merupakan pelanggaran hak cipta seperti:
  1. Penggunaan program tanpa seizin dari pemegang hak cipta
  2. Perbanyakan dan pendistribusian tanpa seizin dari pemegang hak cipta
  3. Penyewaan tanpa izin
  4. Peniruan source code oleh pihak tak berhak tanpa seizin dari pemegang hak cipta
  5. Modifikasi source code oleh pihak tak berhak tanpa seizin dari pemegang hak cipta
  6. Membuka rahasia binary code
Tetapi selain itu ada beberapa hal yang tidak dianggap pelanggaran hak cipta, yaitu:
  1. Penggunaan hak cipta orang lain untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, laporan, kritik, atau tinjauan masalah yang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
  2. perbanyakan suatu ciptaan yang  bukan berupa suatu program, secara terbatas serupa dengan perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan, atau dokumentasi nonkomersial yang hanya untuk kegiatannya.
  3. pembuatan salinan cadangan program untuk pemilik komputer personal yang hanya digunakan sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar